Sabtu, 29 September 2012
Lembaga Keuangan Dan Bank
1. Pengertian bank
Menurut UU No.10 Tahun 1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposit dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2. Fungsi dan Tugas Bank
a. Sebagai penghimpun dana
Bank berfungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat melalui usaha bank tersebut.
b. Penyalur dana masyarakat
Dana-dana yang telah terkumpul tersebut, disalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dana. Penyaluran dana dapat dilakukan dengan cara operasi kredit aktif atau pasif.
c. Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Selain menghimpun dana dan menyalurkannya kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, bank melakukan usaha lain yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
3. Bank Sentral
Bank sentral biasa disebut sebagai bank sirkulasi karena fungsinya memberikan kredit kepada bank-bank atau merupakan banker dari bank lain. Bank sentral Indonesia yaitu Bank Indonesia.
a. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam mencapai kestabilan tersebut Bank Indonesia memiliki tugas :
1. Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
2. Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
3. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
b. Usaha bank Indonesia
Usaha bank Indonesia di bidang perbankan meliputi hal-hal sebagai brikut :
1. Usaha-Usaha Aktif
a. Mendiskontokan surat weael dan surat dagang.
b. Membeli dan menjual surat wesel , kertas-kertas perbendaharaan Negara, obligasi, dan lain-lain.
c. Memberikan kredit kepada perbankan.
d. Membeli dan menjual logam mulia.
2. Usaha-Usaha Pasif
a. Simpanan dalam rekening Koran dari bank-bank.
b. Jasa-jasa meliputi :
a. Memegang kas pemerintah
b. Membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang Negara, menata usaha serta membayar dan melunasi kupon.
c. Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga.
d. Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup.
4 Bank Konvensional
Bank Konvensional adalah bank yang manjalankan kegiatan usahanya secara konvensional(dengan system bunga).
a. Bank Umum Konvensional
Adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi pokok bank yang umum adalah :
a. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b. Menciptakan uang.
c. Menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat.
d. Menawarkan jasa-jasa perbankan.
b. Usaha Bank Umum
1. Menghimpun dana dari masyarakat.
2. Menerbitkan surat pengakuan utang.
3. Memindahkan uang.
4. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara ihak ketiga.
6. Menyediakan tempat penitipan untuk barang berharga dan surat berharga.
7. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
8. Melakukan kegiatan ajak piutang, kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
9. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yan ditetapkan oleh Bank Indonesia.
10. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
c. Produk-produk Bank Umum
1. Giro
Giru adalah simpanan di bank yang penarikannya dilakukan dengan mempergunakan cek, katru ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2. Cek
Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang menandatanganinya untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada orang yang namannya disebut dalam cek.
3. Wesel
Wesel adalah perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada penarik pada waktu/tanggal tertentu.
4. Tabungan
Tabungan adalah simpanan seseorang kepada pihak bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
5. Deposito Berjangka
Simpanan dalam rupiah atau valas milik seseorang yang penarikannya dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak bank dengan penyimpan.
6. Cek Perjalanan
Cek berpergian yang dijual untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai bilamana mereka berpergian.
7. Jual Beli Valas
Bank umum yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia dapat melakukan jual beli valas atau mata uang asing. Bank yang mendapat izin ini disebut Bank Devisa.
8. Pengiriman Uang atau Transfer
Fasilitas ini mempermudah penyimpan untuk mengirimkan uang kepada keluarga atau rekan bisnisnya tanpa memikirkan jaraknya dan waktunya.
9. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
Mesin untuk pengambilan uang tunai ketika nasabah membutuhkan sejumlah uang tunai dengan segera dengan menggunakan kartu ATM.
10. Bebagai Jenis Kredit
Nasabah dapat melakukan kredit sesuai syarat yang telah ditentukan bank , baik kredit untuk kebutuhan konsumsi maupun untuk kebutuhan produksi.
b . Bank Pekreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyrakat yang membutuhkan. Jenis layanan BPR adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana masyarkat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, maupun kredit konsumsi.
5 Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Bank Umum syariah yaitu bank yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran, sedangkan bank syariah pembiayaan rakyat syariah adalah banj syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
a. Bank Syariah
Layana yang ada pada bank syariah antara lain :
1. Simpanan
2. Tabungan
3. Deposito
4. Giro
5. Investasi
6. Pembiayaan
7. Penitipan
8. Wali amanat
b. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan yang dilakukan meliputi :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
a. Simpanan
b. Investasi
2. Menyalurkan dana kepada masyarakat
3. Menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan
4. Memindahkan uang
5. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
c. Manfaat Bank Syariah :
1. Saling membantu di antara masyarakat demi kebaikan.
2. Menghindari adanya dana menganggur.
3. Tidak ada unsur riba.
4. Investasi yang dilakukan adalah halal bagi masyarakat.
5. Menggunakan system bagi hasil, sehinggan jika mendapat keuntungan banyak maka kewajibannya harus besar, tetapi jika keuntungannya kecil, maka kewajibannya juga kecil.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar